DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

MK Tolak Permohonan Warga Jakarta Berkait Perpanjangan Jabatan Gubernur Anies Baswedan

image
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan jabatan Anies Baswedan selaku gubernur di DKI Jakarta yang habis pada Oktober 2022.

Permohonan perpanjangan jabatan Anies Baswedan sampai 2024 diajukan oleh dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Doa Harian yang Wajib Diajarkan kepada Anak Sejak Dini

Menurut MK, permohonan dua warga Jakarta itu pernah diajukan oleh pemohon lain di perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, sehingga permohonan A Komaruddin dan warga lainnya memenuhi nebis in idem.

"Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kemballi. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut," ujar Anwar Usman.

Menurut Komaruddin, permohonan perpanjangan masa jabatan Anies , karena Daerah DKI Jakarta berpotensi ada skema dua putaran jika pada pemilihan putaran pertama kandidat tidak mencapai syarat hasil suara satu putaran.

Skema dua putaran ini membuat jadwal pemilihan kepala daerah menjadi bertambah panjang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh DPD dan PBB

Selain itu, kekosongan jabatan gubernur definitive juga akan bertambah panjang bila ada sengketa di MK yang bisa memakan waktu sampai empat bulan (mengacu ke Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020).

Ia kemudian memberi contoh jabatan gubernur DKI Jakarta akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022 dan akan diganti penjabat gubernur sampai Oktober 2024.

Di sini lain, katanya, Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. Jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran dan sengketa di MK maka dapat pengisian jabatan gubernur definitif baru bisa berlangsung Mei atau Juli 2025.

“Itu berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari bulan November 2024 - Mei 2025 atau 6 bulan," kata Pemohon. ***

Berita Terkait