Orbit Indonesia
MK Tolak Permohonan Warga Jakarta Berkait Perpanjangan Jabatan Gubernur Anies Baswedan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 Juli 2022 15:29 WIB
Selain itu, kekosongan jabatan gubernur definitive juga akan bertambah panjang bila ada sengketa di MK yang bisa memakan waktu sampai empat bulan (mengacu ke Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020).
Ia kemudian memberi contoh jabatan gubernur DKI Jakarta akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022 dan akan diganti penjabat gubernur sampai Oktober 2024.
Di sini lain, katanya, Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. Jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran dan sengketa di MK maka dapat pengisian jabatan gubernur definitif baru bisa berlangsung Mei atau Juli 2025.
“Itu berpotensi terdapat kekosongan kepemimpinan di DKI Jakarta dari bulan November 2024 - Mei 2025 atau 6 bulan," kata Pemohon. ***