ICW Rilis 12 Mantan Narapidana Kasus Korupsi yang Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Catat Namanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 27 Agustus 2023 11:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM- ICW (Indonesia Corruption Watch) baru-baru ini menggemparkan masyarakat dengan mengungkapkan daftar 12 mantan narapidana kasus korupsi yang tampil sebagai bacaleg (bakal calon anggota legislatif) untuk pemiulu 2024.
Selain itu, ICW juga menagih kepada KPU RI untuk mengumumkan nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang ikut bacaleg pemilu 2024 untuk DPR dan DPD R1.
Keberanian ICW dalam membeberkan deretan nama mantan narapidana kasus korupsi yang ikut bacaleg pemilu 2024 menyorot sebuah fenomena mengejutkan dalam dunia politik Indonesia.
Baca Juga: Ruskandi Anggawiria: Seolah Olah Bangkit dari Kubur, Ratna Sarumpaet Kecewa dengan Pemilu
Hal ini menunjukkan bahwa figur-figur dengan rekam jejak korupsi ternyata masih memiliki ambisi tanpa rasa malu untuk mengejar karir politik.
Disamping itu, menjadi catatan bahwa seharusnya jalan untuk menjadi caleg tidak terbuka lebar bagi para mantan narapidana.
Pengumuman ini disampaikan melalui berkas dokumen yang diunggah di situs resmi ICW, disertai dengan keterangan pers tertulis.
Baca Juga: Kades di Aceh Terciduk Ikut Kampanye Bacaleg untuk Pemilu 2024, Ini Akibatnya
Tindakan ini segera mengundang reaksi dan perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat umum maupun kalangan politik tentang bacaleg yang pernah berstatus menjadi narapidana tersebut.
Kepala ICW yang bernama Kurnia, memberikan informasi bahwa per 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, sudah ada total 15 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg untuk pemilu mendatang.
Namun, Kurnia menyatakan bahwa data yang diungkapkan baru terbatas pada klaster DPR RI.
Baca Juga: LDII Jawa Tengah Larang Jemaahnya Golput di Pemilu 2024
Dengan kata lain, kemungkinan masih ada mantan napi korupsi lainnya yang akan berpartisipasi dalam pemilihan di berbagai tingkatan, mulai dari DPRD kota hingga provinsi.
Dengan demikian harusnya KPU RI harus segera bergegas untuk mengumumkan nama -nama tersebut.
Langkah ini menjadi suatu informasi agar Masyarakat tidak salah dalam memilih calon-calon yang akan mereka pilih.
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Parpol Baru dan Non-Parlementer pada Pemilu 2024
Berikut deretan nama mantan narapidana kasus korupsi yang jadi bacaleg Pemilu 2024, yaitu :
1. Partai NasDem atas nama Bacaleg Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Partai NasDem atas nama Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Dapil Aceh II, nomor urut 1, dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Partai PKB atas nama Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, nomor urut 2, dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Baca Juga: WOW! Ada 5 TUHAN dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Jember Jawa Timur
4. Partai Golkar atas nama Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Partai NasDem atas nama Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Partai PDIP atas nama Al Amin Nasution, caleg DPR, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, dengan kasus menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.
Baca Juga: Teknologi Digital dan Dampaknya Pada Pemilu
7. Partai PDIP atas nama Rokhmin Dahuri, caleg DPR, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Partai PDIP atas nama Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu, nomor urut 10,dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
9. Caleg DPD atas nama Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, dengan kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
Baca Juga: Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024: Ini Pengertian Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pemilihan Umum
10.Caleg DPD atas nama Emir Moeis,Dapil Kaltim, nomor urut 8, dengan kasus kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.
11.Caleg DPD atas nama Irman Gusman,Dapil Sumbar, nomor urut 7,dengan kasus kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
12. Caleg DPD atas nama Cinde Laras Yulianto, Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
Baca Juga: Masuki Tahun Politik, Inilah Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dari KPU
Demikian nama mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg Pemilu 2024, kemuningkan akan bertambah dari yang diketahui.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus mengawasi perkembangan berita ini dan mengambil bagian dalam proses demokrasi dengan memilih calon yang memiliki integritas dan komitmen nyata dalam membangun negara yang bersih dari korupsi.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pemerintahan dan perwakilan politik.***