DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang

image
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Rafael Alun Trisambodo diduga kuat melakukan pencucian uang, setelah ditemukan transaksi ratusan miliar di rekeningnya.

Tidak hanya itu, laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo di LHKPN juga tidak wajar. Kini KPK menetapkan Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

"KPK sudah menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.

Dari temuan KPK, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan penyembunyian aset kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar.

"RAT menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.

Baca Juga: Tim Sukses Anies Ingin Pecah Suara Nasionalis dan Ulangi Strategi Pemenangan Pilkada DKI 2017

Rafael Alun Trisambodo disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifkasi terkait perpajakan sebesar USD90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait