KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Mei 2023 13:01 WIB
Kasus ini berawal pada tahun 2005 dimana Rafael Alun Trisambodo diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: APINDO: Penerapan Zero ODOL Tak Otomatis Naikkan Daya Saing Produk Indonesia
Dengan menjabat posisi itu, dirinya memiliki wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
Tahun 2022, Rafael Alun Trisambodo diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyeidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak dengan pengondisian berbagai temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya.
Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodi untuk atasi permasalahan pajak.
Menggunakan PT AME milik Rafael Alun Trisambodo untuk memenuhi kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo usai harta kekayaannya viral di media sosial.
Bahkan KPK membutuhkan waktu perpanjangan penahanan kepada Rafael untuk melakukan penelusuran.
"Diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan. Terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri***