DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengedar Narkoba di Toraja Utara, Nekat Sebut Dirinya Berani Karena Dilindungi Polisi, Begini Upaya Propam

image
Pengedar Narkoba di Toraja Utara, Nekat Sebut Dirinya Berani Karena Dilindungi Polisi, Begini Upaya Propam ORBITINDONESIA- Viral di media sosial seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Toraja Utara menyebut hal yang tidak terduga ketika konferensi pers. Begini upaya. (Dok foto: Pixabay)

ORBITINDONESIA- Viral di media sosial seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Toraja Utara menyebut hal yang tidak terduga ketika konferensi pers. Begini upaya Propam.

Tersangka tindak pidana narkoba menyebut dirinya berani berbuat karena dilindungi polisi. Ucapan tersebut disampaikan tersangka ketika konferensi pers berlangsung di hadapan wartawan.

Tidak heran bila ucapan tersangka tersebut memantik banyak pihak untuk berkomentar. Apakah benar aksi pengedaran narkoba dilindungi polisi.

Baca Juga: FKUB Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Pembubaran Ibadah Jemaat di Gereja: Waspada Tahun Politik

Menanggapi hal tersebut, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel siap menurunkan tim untuk menyelidiki oknum polisi yang diduga membekingi pengedar narkoba.

"Sudah ditugaskan tim Propam ke Polres Toraja Utara untuk itu (menyelidiki)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, dikutip dari Antara, Selasa 21 Februari 2023.

Tersangka tersebut nyeletuk telah dilindungi oleh polisi ketika konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan 15 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Kronologi Ketua RT di Bandar Lampung Nekat Bubarkan Jemaat yang Sedang Beribadah di Gereja GKKD!

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, apabila ada anggota Polri terindikasi, dan diduga membekingi pengedar maupun bandar narkotika, maka segera ditindak tegas dengan sanksi yang berat jika terbukti.

"Tentu, dan pasti ditindak tegas sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolda Sulsel dalam instruksinya. Tidak ada ampun, apalagi pelanggaran peredaran narkoba," tutur Kombes Komang kembali menegaskan.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait