Pengedar Narkoba di Toraja Utara, Nekat Sebut Dirinya Berani Karena Dilindungi Polisi, Begini Upaya Propam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 21 Februari 2023 13:05 WIB
ORBITINDONESIA- Viral di media sosial seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Toraja Utara menyebut hal yang tidak terduga ketika konferensi pers. Begini upaya Propam.
Tersangka tindak pidana narkoba menyebut dirinya berani berbuat karena dilindungi polisi. Ucapan tersebut disampaikan tersangka ketika konferensi pers berlangsung di hadapan wartawan.
Tidak heran bila ucapan tersangka tersebut memantik banyak pihak untuk berkomentar. Apakah benar aksi pengedaran narkoba dilindungi polisi.
Baca Juga: FKUB Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Pembubaran Ibadah Jemaat di Gereja: Waspada Tahun Politik
Menanggapi hal tersebut, Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel siap menurunkan tim untuk menyelidiki oknum polisi yang diduga membekingi pengedar narkoba.
"Sudah ditugaskan tim Propam ke Polres Toraja Utara untuk itu (menyelidiki)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, dikutip dari Antara, Selasa 21 Februari 2023.
Tersangka tersebut nyeletuk telah dilindungi oleh polisi ketika konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan 15 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Kronologi Ketua RT di Bandar Lampung Nekat Bubarkan Jemaat yang Sedang Beribadah di Gereja GKKD!
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, apabila ada anggota Polri terindikasi, dan diduga membekingi pengedar maupun bandar narkotika, maka segera ditindak tegas dengan sanksi yang berat jika terbukti.
"Tentu, dan pasti ditindak tegas sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolda Sulsel dalam instruksinya. Tidak ada ampun, apalagi pelanggaran peredaran narkoba," tutur Kombes Komang kembali menegaskan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulsel agar jangan sampai terlibat dengan peredaran narkoba. Jika ditemukan dan terbukti akan ditindak tegas karena melakukan pelanggaran fatal.
Baca Juga: Klasemen Liga Primer Inggris 2022/2023, Arsenal Kembali ke Puncak, Rashford Top Skor
Selain melanggar kode etik Polri, pelakunya terancam sanksi pemecatan hingga pidana penjara apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut karena bisa mencederai citra institusi kepolisian.
Sebelumnya, BNNK Toraja Utara menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis Sabu kemudian menggelar konferensi pers.
Disela kegiatan itu, seorang tersangka menyebut secara spontan di hadapan Kepala BNNK Tana Toraja dan media, jika dibekingi oknum aparat kepolisian.
"Bisa saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah (diduga Polres), ucap seorang tersangka yang direkam melalui video hingga viral di media sosial," kata seorang tersangka dalam video yang viral itu.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo merespons bahwa tidak langsung percaya keterangan tersangka karena harus diuji kebenarannya, sebab tidak semudah itu memberikan keterangan tanpa bukti yang kuat.
"Soal informasi itu, kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, informasi itu tetap diakomodasi dan telah berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan tersangka. Selain itu, penyidik diperintahkan memeriksa tersangka untuk mendalami apa maksud dari perkataan tersangka.***