Agnes Marcellina: Peraturan Pemerintah Menggali Kubur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 14:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2023 yang menggantikan PP No 1 /2019 ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 untuk diberlakukan 1 Agustus 2023.
Setelah saya membaca isi dari peraturan tersebut saya hanya kuatir kalau Presiden Jokowi menanda-tanganinya tanpa membaca, seperti yang pernah dilakukannya pada masa lalu atau mendapat masukan yang tidak komprehensif mengenai dampak dari PP tersebut jika diberlakukan khususnya untuk bidang Perikanan dan Pertanian.
Di dalam PP no 36 tersebut memuat klausul tentang peraturan Devisi Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau disingkat DHE SDA yang berlaku untuk industri Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan.
Baca Juga: Bedah Buku di Cirebon: Pemikiran Denny JA tentang Agama Mendorong Pencerahan
Ada yang sangat meresahkan dalam peraturan tersebut khususnya untuk bidang Perikanan bahwa DHE SDA wajib disetor ke rekening khusus sebesar minimal 30 persen dari invoice dan diendapkan selama 3 bulan.
Pengawasan ketat akan dilakukan oleh lembaga keuangan terkait dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) untuk pelaksanaan peraturan tersebut.
Jika PP No 36 tahun 2023 ini benar benar diberlakukan, maka menurut saya Pemerintah sedang menggali kubur untuk kematian bidang Perikanan, khususnya yang kebetulan saya pahami.
Ini karena saya sudah berada di dunia ini selama 23 tahun sejak berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana Menteri pertama KKP pada waktu itu Sarwono Kusumaatmaja dilanjutkan oleh Rohmin Dahuri, Freddy Numberi, Fadel Muhammad, Cicip Sutarjo, Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo dan saat ini Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Punya Kendaraan Listrik, Ini Cara Merawat Baterai Agar Lebih Awet
Sejak berita mengenai PP No 36 tersebut bergulir sampai saat ini, keluhan bermunculan dari hampir seluruh industri produk perikanan semisal ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.