Agnes Marcellina: Peraturan Pemerintah Menggali Kubur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 14:05 WIB
Jika hal ini terjadi maka dampaknya akan sangat luar biasa mengingat industri Perikanan melibatkan padat karya dengan jumlah ratusan hingga puluhan ribu untuk sebuah perusahaan coldstorage.
Baca Juga: Miris, Seorang Bacaleg di Lombok NTB Hamili Anak Kandung Sendiri! Berikut Deretan Faktanya
Dunia usaha berharap ada revisi terhadap PP no 36/2023 tersebut agar jangan sampai jika semuanya bangkrut maka akan lebih sulit untuk membangunnya kembali.
Salah satu contoh kesalahan fatal yang pernah dilakukan oleh KKP adalah pemberhentian ekspor kepiting soka ukuran tertentu pada zaman MKP Susi Pudjiastuti, padahal saat itu Indonesia adalah negara pengeskpor kepiting soka terbesar di Asia bahkan produknya sudah sampai ke Amerika Serikat.
Lima tahun bisnis tersebut tiarap dan melibatkan ratusan ribu petambak kepiting soka yang tiba tiba jatuh miskin. Pada saat MKP Edhy Prabowo peraturan tersebut direvisi dan dibolehkan lagi ekspor kepiting soka ukuran tersebut dengan pengawasan pertambakan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kepala Sekolah yang Dicopot Ganjar karena Pungli Ngaku Didukung Kiai
Tetapi sampai saat ini industri tersebut masih tersendat karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan, dan posisi Indonesia sudah beralih kepada Vietnam dan Myanmar, sehingga tidak mudah untuk bangkit lagi. Pengusaha harus mengeluarkan modal lagi dan banyak petambak yang sudah beralih pekerjaan.
Semoga contoh tersebut dapat menjadi pembelajaran dan sebelum terlambat ada baiknya Pemerintah melibatkan seluruh stakeholders yang terlibat dalam penerapan peraturan tersebut.
Salam Indonesia Raya
Oleh: Agnes Marcellina