Agnes Marcellina: Peraturan Pemerintah Menggali Kubur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Juli 2023 14:05 WIB
Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30 persen hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran.
Pemerintah sudah kewalahan mengatur stabilitas kurs mata uang dollar dengan rupiah tetapi mengorbankan usaha dalam negeri yang justru menarik devisa masuk.
Tentu saja modal usaha 30 persen yang ditahan akan sangat memberatkan pengusaha sebab margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10 persen tergantung dari produk perikanan itu sendiri. Hampir tidak ada yang melebihi dari 30 persen.
Baca Juga: Tim 7 Dibentuk Jokowi untuk Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Mayoritas dari bisnis perikanan mendapatkan suntikan modal dari bank atau bahkan dana talangan dari pembeli.
Jelas penerapan peraturan tersebut akan sangat membahayakan dan akan terjadi kemunduran bidang Perikanan, yang saat ini performanya tidak seiring dan sejalan dengan harapan rakyat termasuk juga harapan dari Presiden Jokowi.
Jokowi sudah mendengungkan sejak 2014 bahwa Indonesia sebagai negara maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia harus memaksimalkan potensi kelautan dan perikanan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Ini sepertinya masih jauh api dari panggang.
Baca Juga: Heboh Ada Alkitab Pro LGBT yang Dicetak di Amerika Serikat
Potensi perikanan yang belum digarap secara maksimal, target-target peningkatan volume yang masih sekedar wacana dan bahasan dalam rapat-rapat dan belum sesuai dengan realisasinya, masalah penyelundupan bayi benur lobster sejak eskpor dibekukan, hubungan dagang dengan Eropa yang menyangkut EU number adalah sebagian masalah yang ada di dunia perikanan.
Jika ditambah lagi dengan PP no 36 tahun 2023 maka sepertinya para investor akan menarik langkah mundur dan mencari bidang usaha lain yang lebih menjanjikan.