Kapan Batas Waktu Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, Denda, dan Cara Lapor Pajak Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:29 WIB
ORBITINDONESIA - Formulir SPT Tahunan Pribadi 2022 akan segera dibuka.
Bagi Anda yang telah tercatat sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022, baik di kantor pajak maupun secara online.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022 dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lalu, kapan batas waktu melaporkan SPT Tahunan Pribadi 2022?
Dilansir dari situs DJP Online bahwa berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Jika terlambat melakukan pelaporan di atas tanggal tersebut, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.
Baca Juga: PERLU TAHU, Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online, Batas Akhir 1 Maret 2023