Kapan Batas Waktu Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, Denda, dan Cara Lapor Pajak Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:29 WIB
Apakah Anda sudah siap untuk membuat SPT Tahunan Pribadi 2022?
Berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.
Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Decepticons yang Paling Kuat dan Berbahaya selain Megatron dan Starscream
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.