Kapan Batas Waktu Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, Denda, dan Cara Lapor Pajak Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:29 WIB
6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Zanpakuto Terkuat dan Pemiliknya di Anime Bleach, Ichigo Kurosaki tidak Termasuk
8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.