Komisioner KPI Baru Terpilih, Bolehkah RCTI Cs dan Metro TV Menjadi Media Propaganda Perindo dan Anies
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 29 Januari 2023 07:20 WIB
Pemilik media seperti Hary Tanoe memang sudah menginvestasikan dana puluhan atau ratusan miliar rupiah pada bisnis televisinya. Tapi, itu tidak berarti dia sepenuhnya bisa menentukan sendiri isi siaran televisinya.
Dia harus tunduk pada aturan yang ditetapkan KPI. Ini terkait dengan prinsip bahwa lembaga penyiaran itu sebenarnya bersiaran dengan menggunakan frekuensi siaran yang adalah milik publik.
Frekuensi siaran bukanlah milik stasiun televisi. Frekuensi siaran adalah milik publik. Karena itu siaran yang dibawa lembaga penyiaran harus sesuai dengan kepentingan publik.
Baca Juga: Ini 40 Kosakata di Dalam Bahasa Indonesia yang Masih Sering Ditulis Salah, Apotik atau Apotek
Dalam konteks pemilu, isi siaran televisi tidak bisa digunakan hanya untuk kepentingan satu partai atau satu capres, melainkan semua partai dan semua capres. Aturan ini sebenarnya sejak lama sudah ada.
Tapi sekarang penerapannya menjadi jauh lebih penting. Dalam waktu satu tahun ke depan ini baik RCTI dan grupnya dan Metro akan semakin intensif mengkampanyekan partai dan kandidat yang mereka jagokan.
Kalau KPI tidak mengawasi dan menegurnya, sangat mungkin UU Penyiaran diabaikan begitu saja.
Dan lebih jauh lagi, bila pengabaian terus terjadi, masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang objektif dan adil tentang partai dan kandidat yang akan dipilihnya pada 2024.
Baca Juga: Cara Langganan dan Daftar Harga HBO Go Telkomsel untuk menonton Serial The Last of Us
Hary Tanoe, Perindo, Surya Paloh, dan Nasdem bisa tetap menggunakan asset-aset mereka yang lain. Salah satunya adalah penyebaran kampanye melalui media online dan media sosial.