Komisioner KPI Baru Terpilih, Bolehkah RCTI Cs dan Metro TV Menjadi Media Propaganda Perindo dan Anies
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 29 Januari 2023 07:20 WIB
Jadi seharusnya para jurnalis televisi menyiarkan berita secara objektif, dan bukan karena diperintahkan oleh pemiliknya.
Kalau ada berita positif tentang Anies, silahkan diberitakan. Tapi begitu ada berita negative tentangnya, media juga harus memberitakannya tanpa diintervensi pemodal.
Pedoman Perilaku Penyiaran ini bahkan memuat ketentuan yang spesifik soal Pemilihan Umum. Dalam pasal 50 dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu.
Juga dikatakan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. Jadi stasiun televisi harus adil dan tidak boleh partisan.
Ini tidak berarti RCTI tidak boleh menyiarkan lagu mars Perindo setiap hari ya. Tapi kalau itu dilakukannya, RCTI wajib bersikap adil pada semua peserta pemilu yang merupakan pesaing Perindo.
Artinya kan, RCTI harus juga menyiarkan mars PDIP, mars Golkar, mars Gerindra dan seterusnya.
Ini juga tidak berarti bahwa Metro TV tidak boleh menyiarkan kampanye Nasdem dan Anies Baswedan. Tapi yang penting, Metro TV juga harus secara adil dan proporsional menyiarkan kampanye partai lain dan pesaing Anies.
Baca Juga: TERBARU, Contoh Naskah Pidato Tema Harlah 1 Abad NU, Singkat, Padat, dan Mengedukasi
Itu adalah aturan yang ada dalam Pedoman yang dibuat KPI sendiri. Para anggota KPI harus sadar bahwa pemilik stasiun televisi tidak boleh begitu saja menggunakan medianya untuk kepentingan pribadinya.