Komisioner KPI Baru Terpilih, Bolehkah RCTI Cs dan Metro TV Menjadi Media Propaganda Perindo dan Anies
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 29 Januari 2023 07:20 WIB
ORBITINDONESIA - Baru-baru ini DPR menetapkan sembilan nama komisioner baru di Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Mereka akan menjabat selama tiga tahun ke depan.
KPI adalah sebuah lembaga regulasi penyiaran yang punya kewenangan luas dalam dunia penyiaran. Isi KPI adalah wakil masyarakat. Keputusan-keputusan mereka wajib dipatuhi stasiun-stasiun televisi raksasa.
Karena itulah kita sebagai masyarakat bisa banyak berharap pada mereka. Selama ini masyarakat biasa mengadu ke KPI soal tayangan gossip, kekerasan, atau tayangan yang dianggap tidak pantas oleh anak-anak.
Baca Juga: Jangan Asal Berikan Herbal Kepada Bayi Saat Sakit, Ini Saran Dokter: Kalau mau Ya Minyak untuk Luar
Tapi sebenarnya ada satu tayangan televisi yang sangat bermasalah dan terkait langsung dengan kepentingan publik.
Salah satu yang berada di depan mata adalah soal bagaimana para pemilik televisi menggunakan media milik mereka untuk menjalankan kampanye politik menuju 2024.
KPI memiliki kewenangan untuk mencegah media besar seperti Grup MNC atau Grup Media menjadi alat propaganda Perindo dan Nasdem.
Dalam pasal 36 ayat 4 UU Penyiaran, jelas dikatakan, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”.
Jadi, lembaga penyiaran wajib netral dalam pemilu nanti. Mereka tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.