DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Komisioner KPI Baru Terpilih, Bolehkah RCTI Cs dan Metro TV Menjadi Media Propaganda Perindo dan Anies

image
KPI baru harus tegas pada RCTI dan Metro TV soal propaganda politik.

Sebagai contoh, grup MNC yang terdiri dari RCTI, MNC, Global Tv, dan i-News. Selama ini keempat stasiun televisi itu jelas dijadikan sarana kampanye Perindo dan Hary Tanoe.

Di sepanjang hari, mars Perindo terus menerus terdengar. Pemberitaan mengenai Hary Tanoe, istrinya, anaknya dan kader-kader Perindo juga sering muncul di berita-berita grup media itu. Berita-beritanya pun selalu positif.

Begitu juga dengan Metro TV yang mengkampanyekan Surya Paloh dan Nasdem. Bedanya, Metro TV tidak menampilkan mars Nasdem.

Baca Juga: KEREN! Inilah Daftar Nama 7 Kota Terpintar di Indonesia, Salah Satunya Ternyata Depok

Tapi kalau soal berita, Metro juga mengangkat Nasdem dengan intensif dan positif. Dan sekarang begitu Nasdem mencalonkan Anies Baswedan sebagai Capres, berita tentang Anies pun selalu positif.

Kalau kita kembali ke isi UU Penyiaran tadi, apa yang dilakukan MNC Group dan Metro TV ini bisa disebut sebagai pelanggaran.

Dalam hal ini, KPI sendiri sebenarnya telah menetapkan sebuah peraturan tentang perilaku lembaga penyiaran. Namanya Pedoman Perilaku Penyiaran.

Dalam pasal 22 Pedoman tersebut, dikatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik.

Baca Juga: TEGA! Seorang Suami di Bandar Lampung Kurung Istri dan 8 Anaknya di Rumah Kontrakan

Dikatakan pula bahwa dalam kerja jurnalistiknya, lembaga penyiaran tidak boleh dipengaruhi oleh pemodal dan pemilik lembaga penyiaran.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait