DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejagung Ogah Revisi Tuntutan kepada Richard Eliezer, Jampidum: Seharusnya RE Bisa Menolak Perintah Sambo

image
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap Richard Eliezer.

ORBITINDONESIA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan terhadap Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kejagung menegaskan tidak akan merevisi tuntutannya kepada Richard Eliezer karena dinilai telah sesuai.

Dilansir darinlaman PMJ News, Sabtu, 21 Januari 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut terdakwa Richard Eliezer seharusnya bisa menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pemain Sepak Bola Asal Brazil, Dani Alves Dipecat

"Dia (terdakwa Richard Eliezer) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil.

Lebih lanjut Fadil mengatakan tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Menurut Fadil, eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.

Baca Juga: Agung Setiawan: Mengapa Hasil Mengkhianati Usaha

Halaman:
1
2

Berita Terkait