Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Anggota
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 18:14 WIB
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pihak Ponpes Al Beer Bantah Ada Kesengajaan Pada Kasus Santri yang Diduga Dibakar Teman Sendiri
Ketika melaksanakan wewenang PPS sebagaimana telah dimaksud di atas, PPS memiliki kewajiban:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Baca Juga: Legenda Timnas Jerman Ini Gantikan Oliver Bierhoff Jadi Direktur Olahraga
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS dalam Pemilu 2024 akan bertugas mulai Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPS memperoleh upah atau honor sebesar Rp1,5 juta/bulan untuk ketua dan Rp1,3 juta/bulan untuk anggota.***