Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Anggota
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 18:14 WIB
ORBITINDONESIA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih wajib mengetahui tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS Pemilu 2024.
Untuk diketahui, PPS merupakan panitia atau petugas yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota.
Keberadaan PPS untuk membantu KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa.
Baca Juga: Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Pekan Ini Demi Masyarakat Jakarta yang Rayakan Imlek
Lantas, apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024?
Hal tersebut sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tugas PPS ada di dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, dan wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3).
Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tidak Bisa Dihindari
Tugas PPS