Presiden Jokowi Tugaskan 17 Kementerain/Lembaga Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 16 Januari 2023 18:56 WIB
ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
Demikian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.
Presiden Jokowi pada Rabu 11 Januari 2023 mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Jokowi berjanji memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!
Mahfud menambahkan, Jokowi dalam waktu dekat akan berkunjung ke Aceh dan Talangsari, Lampung, serta mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri, khususnya di Eropa timur.
"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali, terutama di Eropa timur,” kata Mahfud.
“Ini untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama," kata Mahfud.
Para WNI tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi untuk mendapat penjelasan dan tugas itu menjadi tanggung jawab Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, serta Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Baca Juga: PBHI, Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Pelanggaran HAM Berat
"Sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," tambah Mahfud.