Presiden Jokowi Tugaskan 17 Kementerain/Lembaga Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 16 Januari 2023 18:56 WIB
Terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengungkapkan Presiden Jokowi akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Karena penyelesaian yudisial itu jalur sendiri, sedangkan ini penyelesaian jalur non-yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan. Tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku itu kami bedakan," ujarnya.
Dia mengatakan penyelesaian yudisial tetap akan dilaksanakan selama bukti-bukti dapat terkumpul.
Baca Juga: China Marah Karena Laporan PBB Menuduh Beijing Melakukan Pelanggaran HAM Uyghur
"Selain inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga non-kementerian, presiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini. Semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan Presiden," katanya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan pihaknya bertugas agar lokasi-lokasi yang menjadi tempat kejadian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan pembangunan atau perbaikan infrastruktur.
"Presiden minta ini kawasan-kawasan Aceh, yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya, saka jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lainnya; kemudian di Talangsari, apa saja. Jadi, yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Nanti ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga apa saja tugas masing-masing," kata Basuki.
Kementerian PUPR berencana membangun jalan di Talangsari serta membangun irigasi di Aceh.
pelanggaranBaca Juga: Bapaknya Diejek, Gibran Rakabuming Beri Tanggapan Santai, Tapi Netizen yang Nyinyir Dipecat
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur di lokasi lain bekas pelanggaran HAM berat masih dirumuskan.
"Nah, tadi juga ditanyakan oleh Pak Presiden itu. Kalau misal Semanggi apa. Nah, ini lagi dipikirkan di Pak Menkopolhukam. Mungkin ahli warisnya, tapi lagi dirumuskan beliau. Itu tergantung inpresnya. Dari inpres nanti dituangkan dalam keppres untuk satgas pemantauan, sehingga bisa dipantau perkembangannya pekerjaan satgas pemantauan," ujar Basuki.