Ustaz Polisikan Artis Rezky Aditya Buntut Video Syur Pegang Kemaluan di Media Sosial
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 22:30 WIB
Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.
“Yang pertama kami harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-?anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” ujar Mualimin.
Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Siap Menggoda, Yuk Intip Bocoran Spesifikasinya!
Rezky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***