Ustaz Polisikan Artis Rezky Aditya Buntut Video Syur Pegang Kemaluan di Media Sosial
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 22:30 WIB
ORBITINDONESIA - Isu video syur yang diduga mirip dengan artis Rezky Aditya tidak disangka bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, karena hal tersebut ada masyarakat yang melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan terhadap Rezky Aditya yang dilakukan masyarakat tersebut terjadi pada Kamis, 12 Januari 2023.
“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rezky Aditya ?Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” kata Ustaz Julliana di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, dilansir dari PMJ News.
Julliana menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Rezky Aditya karena dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.
Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Ingin Interaksi dengan Kucing Jadi bahagia, Ikutin Caranya dengan Snack Time
“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja," ungkap Mualimin.
Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.
“Yang pertama kami harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-?anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” ujar Mualimin.
Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Siap Menggoda, Yuk Intip Bocoran Spesifikasinya!
Rezky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***