DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda, Ada Handuk Bercak Darah

image
Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda, Ada Handuk Bercak Darah

Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Baca Juga: Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Ini yang Bisa Dilakukan Peserta, Jangan Dilewatkan

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Kemudian hari ini Kamis Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait