Orbit Indonesia
Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda, Ada Handuk Bercak Darah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 12:56 WIB
Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Kemudian hari ini Kamis Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.***