Orbit Indonesia
Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:46 WIB
SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.***