DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara

image
Inilah dasr hukum penerbitan SIM Internasional.

SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.***

Halaman:

Berita Terkait