DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Inilah Pandangan Islam

image
Agus Sujatno Disebut Poilisi Sebagai Pelaku Bom Bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.

 

Oleh Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih*

ORBITINDONESIA - Bom bunuh diri kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di markas Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022.

Bom bunuh diri itu dikabarkan membuat 11 orang jadi korban, salah satu di antaranya meninggal. Pelaku bom bunuh diri tewas.

Lalu bagaimana pandangan islam terhadap bom bunuh diri tersebut?

Baca Juga: Ini Wajah dan Identitas Terduga Teroris Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Dalam pandangan Islam, pelaku bom bunuh diri bukan hanya berdosa karena membunuh diri sendiri, namun juga berdosa karena perbuatannya merenggut korban jiwa yang dilindungi agama dan negara.

Nabi mengecam segala bentuk tindakan bunuh diri. Ganjaran bagi pelakunya adalah neraka, bahkan begitu lamanya di neraka, diberi redaksi “selama-lamanya di jahanam,” menggambarkan betapa tercelanya perbuatan tersebut.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda; “Barang siapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh dirinya, ia kelak jatuh ke neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa meneguk racun, hingga membunuh dirinya, maka racun tersebut kelak berada di tangannya, dan ia akan meneguknya di neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa membunuh dirinya dengan tusukan besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahanam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya." (HR Al-Bukhari).

Hadits tersebut menggambarkan nasib pelaku bunuh diri kelak, ia akan disiksa di neraka persis seperti cara ia menyiksa dirinya di dunia dengan bunuh diri, bisa dengan mejatuhkan diri dari lantai, meneguk racun, menusuk, bom bunuh diri dan berbagai perbuatan lainnya.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ternyata Pernah Dipenjara Karena Terlibat Teror Bom Cicendo

Ulama menjelaskan bahwa pelaku tindakan bunuh diri ada dua macam. Pertama, pelaku yang meyakini bahwa perbuatannya halal, ia dinyatakan keluar dari Islam dan akan kekal abadi di neraka, karena ia mati dalam keadaan nonmuslim. Kedua, pelaku yang tidak meyakini halal perbuatannya, maka nasibnya diserahkan kepada Allah, bisa saja diampuni, bisa jadi disiksa, ia tidak kekal di neraka, karena mati dalam kondisi masih memeluk Islam.

Maksud “selama-lamanya di dalam Jahanam” dalam redaksi hadits bagi kategori pelaku kedua adalah menggambarkan betapa lamanya ia di neraka, bukan abadi yang sesungguhnya. Adapun bila dinisbatkan kepada pelaku kategori jenis pertama, nash hadits “selama-lamanya di Jahanam” memberi pengertian kekal abadi yang sesungguhnya.

Syekh Muzhiruddin al-Syairazi berkata; “Orang yang membunuh dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi dan ia menganggap halal perbuatannya, maka ia menjadi kafir dan ia kelak menyiksa dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat tinggi di neraka Jahanam seperti yang ia lakukan di dunia. Apabila ia tidak meyakini halal perbuatannya, dan ia mati sebelum bertobat, maka diserahkan kepada Allah. Bila dikehendaki, maka Allah menyiksanya, bila dikehendaki, Allah mengampuninya”. (Syekh Muzhiruddin al-Syairazi, al-Mafatih Fi Syarh al-Mashabih, juz.IV, hal.192).

Perbuatan bunuh diri bahkan termasuk dosa besar yang paling besar di antara sekian dosa besar, level keparahannya berada di urutan tertinggi setelah dosa menyekutukan Allah. (baca al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz.VI, halaman 281).

Baca Juga: Terungkap, Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Ternyata Mantan Napi

Tindakan bom bunuh diri yang berakibat terenggutnya nyawa orang lain yang tidak berdosa semakin memperparah dosa pelakunya, lebih-lebih yang diserang adalah institusi negara.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS. Al-Isra, 33).

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah, 32).

Dan masih banyak lagi dalil tentang keharaman membunuh dan mengancam keselamatan nyawa yang dilindungi agama dan negara.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Polisi Diminta Waspadai Teroris Lone Wolf Jelang 10 Desember 2022

Kesimpulannya, perbuatan bom bunuh diri hukumnya haram dan sangat dikecam oleh agama. Sesungguhnya Islam tidak memberi legitimasi terhadap segala aksi teror yang dapat mengganggu stabilitas keamanan bersama. ***

*Ustadz Mohammad Mubasysyarum Bih adalah Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat dan Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Berita Terkait