DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Inilah Pandangan Islam

image
Agus Sujatno Disebut Poilisi Sebagai Pelaku Bom Bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.

Hadits tersebut menggambarkan nasib pelaku bunuh diri kelak, ia akan disiksa di neraka persis seperti cara ia menyiksa dirinya di dunia dengan bunuh diri, bisa dengan mejatuhkan diri dari lantai, meneguk racun, menusuk, bom bunuh diri dan berbagai perbuatan lainnya.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ternyata Pernah Dipenjara Karena Terlibat Teror Bom Cicendo

Ulama menjelaskan bahwa pelaku tindakan bunuh diri ada dua macam. Pertama, pelaku yang meyakini bahwa perbuatannya halal, ia dinyatakan keluar dari Islam dan akan kekal abadi di neraka, karena ia mati dalam keadaan nonmuslim. Kedua, pelaku yang tidak meyakini halal perbuatannya, maka nasibnya diserahkan kepada Allah, bisa saja diampuni, bisa jadi disiksa, ia tidak kekal di neraka, karena mati dalam kondisi masih memeluk Islam.

Maksud “selama-lamanya di dalam Jahanam” dalam redaksi hadits bagi kategori pelaku kedua adalah menggambarkan betapa lamanya ia di neraka, bukan abadi yang sesungguhnya. Adapun bila dinisbatkan kepada pelaku kategori jenis pertama, nash hadits “selama-lamanya di Jahanam” memberi pengertian kekal abadi yang sesungguhnya.

Syekh Muzhiruddin al-Syairazi berkata; “Orang yang membunuh dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi dan ia menganggap halal perbuatannya, maka ia menjadi kafir dan ia kelak menyiksa dirinya dengan menjatuhkan diri dari tempat tinggi di neraka Jahanam seperti yang ia lakukan di dunia. Apabila ia tidak meyakini halal perbuatannya, dan ia mati sebelum bertobat, maka diserahkan kepada Allah. Bila dikehendaki, maka Allah menyiksanya, bila dikehendaki, Allah mengampuninya”. (Syekh Muzhiruddin al-Syairazi, al-Mafatih Fi Syarh al-Mashabih, juz.IV, hal.192).

Perbuatan bunuh diri bahkan termasuk dosa besar yang paling besar di antara sekian dosa besar, level keparahannya berada di urutan tertinggi setelah dosa menyekutukan Allah. (baca al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz.VI, halaman 281).

Baca Juga: Terungkap, Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Ternyata Mantan Napi

Tindakan bom bunuh diri yang berakibat terenggutnya nyawa orang lain yang tidak berdosa semakin memperparah dosa pelakunya, lebih-lebih yang diserang adalah institusi negara.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar”. (QS. Al-Isra, 33).

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah, 32).

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait