DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Soroti Pengusutan Perkara Korupsi Aset di Gili Trawangan NTB

image
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

ORBITINDONESIA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi perhatian dalam menyelesaikan perkara korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Jaksa Agung Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di Mataram, Selasa 29 November 2022.

Ketut Sumedana menjelaskan, Sanitiar Burhanuddin memperoleh informasi penanganan perkara tersebut ketika melaksanakan pengarahan kepada seluruh jajaran jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB

Sumedana mengatakan informasi terkini dari penyidik bahwa penanganan perkara korupsi aset ini sedang berjalan di tahap penyidikan.

Apabila ada saksi yang tidak mau memenuhi panggilan, katanya, Sabitiar Burhanuddin memerintahkan penyidik untuk segera melayangkan panggilan paksa.

"Nanti kalau masih lama (penanganan), kami supervisi," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Diresmikan Oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait