Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Soroti Pengusutan Perkara Korupsi Aset di Gili Trawangan NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 15:28 WIB
ORBITINDONESIA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi perhatian dalam menyelesaikan perkara korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jaksa Agung Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di Mataram, Selasa 29 November 2022.
Ketut Sumedana menjelaskan, Sanitiar Burhanuddin memperoleh informasi penanganan perkara tersebut ketika melaksanakan pengarahan kepada seluruh jajaran jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Inspeksi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah NTB
Sumedana mengatakan informasi terkini dari penyidik bahwa penanganan perkara korupsi aset ini sedang berjalan di tahap penyidikan.
Apabila ada saksi yang tidak mau memenuhi panggilan, katanya, Sabitiar Burhanuddin memerintahkan penyidik untuk segera melayangkan panggilan paksa.
"Nanti kalau masih lama (penanganan), kami supervisi," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.
Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa Diresmikan Oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Namun, sejak penanganan masuk penyidikan, pemeriksaan saksi baru dilaksanakan pada 25 Oktober 2022.
Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terungkap sesuai adanya surat panggilan saksi bernama Marwi yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati meminta Marwi hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada Selasa 25 Oktober 2022.
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Baca Juga: Jalankan Kebijakan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award
Marwi dikonfirmasi atas pemeriksaan jaksa mengaku menduduki lahan seluas mencapai 3 are. Dia mendirikan rumah dan toko tempat usaha.
Lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB itu sudah dia huni sejak kecil. Alasan dia bersama keluarga menduduki lahan karena dahulunya seperti hutan dan tidak bertuan.
Dia menyadari penguasaan lahan tersebut tanpa ada alas hak kepemilikan hanya berbekal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas usaha toko miliknya.
Sumedana menyarankan media massa tetap memantau perkembangan dari penanganan perkara ini.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa
Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajaran di NTB agar selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini ke media massa.
Terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati masih enggan memberikan keterangan perkembangan perkara tersebut. Ia menyarankan untuk langsung mendapat informasi perkembangan dari Kajati NTB Sungarpin.
"Bukan kewenangan saya itu. Tanya Kajati NTB saja," kata Ely. ***