Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Soroti Pengusutan Perkara Korupsi Aset di Gili Trawangan NTB
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 15:28 WIB
Namun, sejak penanganan masuk penyidikan, pemeriksaan saksi baru dilaksanakan pada 25 Oktober 2022.
Pemeriksaan saksi ini sebelumnya terungkap sesuai adanya surat panggilan saksi bernama Marwi yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati meminta Marwi hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada Selasa 25 Oktober 2022.
Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Baca Juga: Jalankan Kebijakan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award
Marwi dikonfirmasi atas pemeriksaan jaksa mengaku menduduki lahan seluas mencapai 3 are. Dia mendirikan rumah dan toko tempat usaha.
Lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB itu sudah dia huni sejak kecil. Alasan dia bersama keluarga menduduki lahan karena dahulunya seperti hutan dan tidak bertuan.
Dia menyadari penguasaan lahan tersebut tanpa ada alas hak kepemilikan hanya berbekal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas usaha toko miliknya.
Sumedana menyarankan media massa tetap memantau perkembangan dari penanganan perkara ini.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta SMSI Kawal Kinerja Jaksa