Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Mulai Rp 5 Jutaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 November 2022 09:34 WIB
Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.
Baca Juga: BOBBY NASUTION: Mulai 1 Desember Warga Medan Berobat Cukup Gunakan KTP
Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.
Baca Juga: BMKG Pantau 18 Titik Panas di Kalimantan Timur, Potensi API
Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.
Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.
Di luar gaji pokok dan tukin, Yudo Margono juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diberikan oleh negara.***