DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Mulai Rp 5 Jutaan

image
Laksamana Yudo Margono resmi ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon Panglima TNI

ORBITINDONESIA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memproses usulan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI.

Sebagaimana yang telah diberitakan, nama Yudo Margono merupakan usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada Senin, 28 November 2022 untuk menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.

Berdasarkan informasi yang diterima, DPR dari Komisi I akan melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) kepada Laksamana TNI Yudo Margono pada 30 November 2022 besok, sebelum disetujui untuk menjabat sebagai Panglima TNI.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah Umumkan UMP 2023 Jawa Provinsi Tengah Naik Segini, Buruh Minta Lebih Tinggi

Lantas, berapakah gaji yang bakal diterima Yudo Margono jika menjabat sebagai Panglima TNI?

Jika disetujui umbtuk mengemban amanah menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ditentukan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, KASAL Yudo Margono Pernah Cium Istri Masih Pakai Seragam Tempur Lengkap

Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.

Baca Juga: BOBBY NASUTION: Mulai 1 Desember Warga Medan Berobat Cukup Gunakan KTP

Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.

Baca Juga: BMKG Pantau 18 Titik Panas di Kalimantan Timur, Potensi API

Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.

Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.

Di luar gaji pokok dan tukin, Yudo Margono juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri dan anak, dan lain sebagainya yang diberikan oleh negara.***

Berita Terkait