DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi, Sunan Kalijaga: Nikita Bukan Teroris

image
Nikita MIrzani ditangkap paksa polisi di Senayan City.

ORBITINDONESIA - Salah satu pengacara Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga menyarakan heran dengan penangkapan paksa terhadap Nikita oleh aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota di Mall Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022.

Sunan mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak pantas diperlakukan seperti teroris.

"Karena mengingat Nikita bukan seorang teroris, bukan juga gembong narkoba sehingga harus diperlakukan seperti ini," kata Sunan Kalijaga saat mendampingi Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Prof. I Ketut Surajaya: Hubungan Antara Pembina Dengan Anggota Partai di Jepang Mirip Keluarga Besar

Namun, dia menyadari bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari kepolisian.

"Namun, tetap itu kewenangan dari pihak polisi," ujarnya.

Kendati demikian, Sunan Kalijaga tetap menyayangkan penangkapan yang dinilainya tidak soft.

"Ya kami menyayangkan aja, kan ada cara-cara yang lebih soft lagi mengingat kasusnya sendiri bukan kasus keras seperti teroris atau narkoba," tandasnya.

Baca Juga: Denny JA: Pembunuhan Politik Sangat Jarang di Jepang, Shinzo Abe Itu Kasus Langka

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama melalui media elektronik baik terhadap Dito Mahendra, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 3 (11) KUHP.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Update Penangkapan Nikita Mirzani: Kronologi, Kondisi Anak, hingga Hilangnya Akun Instagram)

Berita Terkait