Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 22:34 WIB
Yang keempat, hak memperoleh keadilan, bagi para korban tragedi kerusuhan di Kanjuruhan baik yang meninggal maupun yang luka-luka.
Kelima, hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman, yang seketika hilang usai terjadinya peristiwa tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.
Baca Juga: Menkes Klaim Fomepizole Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Keenam, terkait hak anak yang menjadi korban, sebab banyak dari anak-anak tersebut harus kehilangan orang tua mereka baik salah satu atau keduanya.
Terakhir yang ketujuh, pelanggran terhadap Business and Human Rights (kepentingan bisnis lebih menonjol sehingga mengabaikan hak asasi manusia).
Demikian ketujuh pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan sesuai dengan apa yang dilaporkan Komnas HAM.***