Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 22:34 WIB
ORBITINDONESIA – Tragedi kerusuhan di Kanjuruhan sudah lewat lebih dari sebulan yang lalu, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat laporan terkait peristiwa tersebut.
Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut ada tujuh poin pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.
Simak apa saja ketujuh poin pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap para suporter hingga membuat tewasnya ratusan nyawa dalam tragedi kerusuhan di Kanjuruhan.
Baca Juga: 176 Ton Logistik Superbike Tiba di Bandara Internasional Lombok
Berikut ini tujuh poin pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan hasil dari laporan Komnas HAM.
Yang pertama, adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian, saat menghalau aksi massa yang masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan.
Kedua, terjadi penembakan sebanyak 45 kali, dalam bentuk gas air mata secara bertubi-tubi ke arah tribun penonton.
Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata Berlebihan Sebabkan Ratusan Orang Tewas di Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Kapolri Tegas
Ketiga, banyaknya jumlah korban yang meninggal dan luka-luka, setidaknya sampai saat ini ada 135 nyawa melayang dan ratusan lainnya yang mengalmi luka baik fisik maupun psikis.