Tak Hanya P18, P19, dan P21 Dalam KUHAP, Ini Daftar Kode Perkara yang Perlu Mahasiswa Hukum Ketahui
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 23:29 WIB
ORBITINDONESIA – Tentu kita pernah mendengar kode P18, P19, P21, saat mengikuti proses penanganan perkara pidana di ranah hukum Indonesia.
Tahukah kamu, bahwa dalam KUHAP tak hanya kode P18, P19, P21 saja yang dipakai, ada banyak kode lainnya yang perlu kamu ketahui.
Terutama bagi kamu Mahasiswa Hukum, sudah jadi kewajiban untuk tahu apa itu kode P18, P19, dan P21 dalam KUHAP di ranah hukum Indonesia.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!
Simak arti kode P18, P19, dan P21 dalam KUHAP di negara Indonesia, serta dengan kode-kode lainnya yang juga perlu kamu ketahui terutama bagi kamu Mahasiswa Hukum.
Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.
Secara umum, kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.