DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tak Hanya P18, P19, dan P21 Dalam KUHAP, Ini Daftar Kode Perkara yang Perlu Mahasiswa Hukum Ketahui

image
Arti Kode P18, P19, P21, berserta dengan kode administrasi perkara pidana lainnya.

ORBITINDONESIA – Tentu kita pernah mendengar kode P18, P19, P21, saat mengikuti proses penanganan perkara pidana di ranah hukum Indonesia.

Tahukah kamu, bahwa dalam KUHAP tak hanya kode P18, P19, P21 saja yang dipakai, ada banyak kode lainnya yang perlu kamu ketahui.

Terutama bagi kamu Mahasiswa Hukum, sudah jadi kewajiban untuk tahu apa itu kode P18, P19, dan P21 dalam KUHAP di ranah hukum Indonesia.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Tujuh Pelanggaran HAM di Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Simak Poinnya!

Simak arti kode P18, P19, dan P21 dalam KUHAP di negara Indonesia, serta dengan kode-kode lainnya yang juga perlu kamu ketahui terutama bagi kamu Mahasiswa Hukum.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Secara umum, kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca Juga: Penembakan Gas Air Mata Berlebihan Sebabkan Ratusan Orang Tewas di Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Kapolri Tegas

Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Arti P18, P19, dan P21

Dalam Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara yang ada wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, JPU akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Baca Juga: Menkes Klaim Fomepizole Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Berdasarkan Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum dapat dengan segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi secepatnya.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Baca Juga: Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Kode Administrasi Perkara Pidana

P-1

Penerimaan Laporan (Tetap)

P-2

Surat Perintah Penyelidikan

P-3

Rencana Penyelidikan

P-4

Permintaan Keterangan

P-5

Laporan Hasil Penyelidikan

P-6

Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7

Matrik Perkara Tindak Pidana

P-8

Surat Perintah Penyidikan

P-8A

Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P-9

Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10

Bantuan Keterangan Ahli

P-11

Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12

Laporan Pengembangan Penyidikan

P-13

Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14

Surat Perintah Penghentian Penyidikan

P-15

Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16

Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A

Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17

Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan

P-18

Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19

Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi

P-20

Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21

Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

P-21A

Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-23

Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24

Berita Acara Pendapat

P-25

Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

P-26

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

P-27

Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan

P-28

Riwayat Perkara

P-29

Surat Dakwaan

P-30

Catatan Penuntut Umum

P-31

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)

P-32

Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili

P-33

Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS

P-34

Tanda Terima Barang Bukti

P-35

Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan

P-36

Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan

P-37

Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana

P-38

Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa

P-39

Laporan Hasil Persidangan

P-40

Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim

P-41

Rencana Tuntutan Pidana

P-42

Surat Tuntutan

P-43

Laporan Tuntuan Pidana

P-44

Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan

P-45

Laporan Putusan Pengadilan

P-46

Memori Banding

P-47

Memori Kasasi

P-48

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan

P-49

Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi

P-50

Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51

Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52

Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat

P-53

Kartu Perkara Tindak Pidana

Demikian arti kode P18, P19, P21 dalam KUHAP yang wajib Mahasiswa Hukum ketahui, semoga bermanfaat.***

Berita Terkait