Tak Hanya P18, P19, dan P21 Dalam KUHAP, Ini Daftar Kode Perkara yang Perlu Mahasiswa Hukum Ketahui
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 02 November 2022 23:29 WIB
Arti P18, P19, dan P21
Dalam Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara yang ada wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, JPU akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Baca Juga: Menkes Klaim Fomepizole Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Berdasarkan Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum dapat dengan segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi secepatnya.
Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.
Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Baca Juga: Ramlin, Mantan Kepala Desa Waduruka NTB Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.
Kode Administrasi Perkara Pidana
Tags:Berita TerkaitTerpopuler |