DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sahabat Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Hilangnya Akun Instagram Niki

image
Nikita Mirzani yang ditangkap Polisi karena kasus pencemaran nama baik.

ORBITINDONESIA - Netizen dibuat kaget dengan penangkapan terhadap Nikita Mirzani olek aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota, Kamis, 21 Juli 2022 siang kemarin.

Nikita Mirzani ditangkap sejumlah polisi berpakaian sipil saat berbelanja di Mal Senayan City, Jakarta bersama dua anak dan asistennya.

Nikita Mirzani langsung diboyong ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Dito Mahendra.

Baca Juga: Duh, Nikita Mirzani dan Anaknya yang Balita Tidur di Polres Serang Kota, Karena Lelah

Yang semakin membingungkan, sesaat setelah ditangkap, akun Instagram Nikita Mirzani hilang, bersama seluruh foto dan videonya.

Saat dicari di kolom pencarian Instagram, yang muncul adalah beberapa akun fans Nikita Mirzani, bukan akun resmi milik Nikita.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru saat mendampingi Nikita di Polresta Serang Kota membenarkan soal hilangnya akun sahabatnya itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik 10 Jam, Sunan Kalijaga: Niki Bingung, Merasa Sudah Diperiksa

Namun, Fitri juga tidak mengetahui penyebab akun Nikita menghilang dari Instagram.

Fitri berspekulasi, pihak Instagram sendiri yang menghapus akun milik Nikita Mirzani.

“Karena ini begitu viral, karena ini terkait UU ITE, mungkin dari pihak Instagramnya yang melakukan logout," ujar Fitri.

Fitri menyatakan bahwa hal tersebut tidak dirisaukan oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Perkara Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi: Buka Apa Adanya. Jangan Ada yang Ditutupi

Sebab, Nikit bisa membuat lagi akun Instagram baru dengan mudah.

"Dan, saya pikir Nikita ga khawatir dengan kehilangan media sosial. Kerena, sehari dua hari bikin punya follower Nikita pasti follow lagi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama melalui media elektronik baik terhadap Dito Mahendra, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 3 (11) KUHP.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Update Penangkapan Nikita Mirzani: Kronologi, Kondisi Anak, hingga Hilangnya Akun Instagram)

Halaman:

Berita Terkait