Bisnis Seks Melibatkan Ibu Rumah Tangga Secara Online di Aceh Masih Banyak, Ini Buktinya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Oktober 2022 05:45 WIB
Baca Juga: Heru Budi Hartono: Revitalisasi Kali Ciliwung Hilir untuk Cegah Banjir
Kemudian OS (24 tahun) yang berkelamin perempuan serta FF (21 tahun) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.
Kepolisian juga mengamankan pekerja seks sebanyak lima orang; RM (24 tahun) asal Nagan Raya, MF (32 tahun) asal Banda Aceh, CF (28 tahun) asal Aceh Selatan, SM (23 tahun), dan NU (25 tahun) asal Aceh Utara.
Dari kelima pekerja seks tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa bukti chat ketika muncikari bertransaksi.
"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Mesra dengan Gus Yahya PBNU, Ini yang Mereka Bahas
Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya menahan tempat orang muncikari itu, sementara lima terduga pekerja seks hanya wajib lapor.
“Pekerja seks itu banyak yang ibu rumah tangga tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah chat yang sudah dicetak, bukti transfer, telepon, dan sepeda motor.
Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. ***