DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bisnis Seks Melibatkan Ibu Rumah Tangga Secara Online di Aceh Masih Banyak, Ini Buktinya

image
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) Memperlihatkan Barang Bukti dan Tersangka Pelacuran online di Banda Aceh, Rabu 19 Oktober 2022.

ORBITINDONESIA - Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh menangkap Sembilan terduga pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi whatsapp dari dua hotel ternama.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu 19 Oktober 2022.

Fadillah menyebutkan pelakunya terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial.

Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: 50 Lokasi RT di DKI Jakarta Direndam Air Banjir ada yang Sampai 2,2 Meter

Baca Juga: Heru Budi Hartono: Bidak Perang Jokowi yang Akan Ungkap Kebobrokan DKI di Tangan Anies Baswedan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian hari Jumat 14 Oktober 2022 menjalankan penyamaran dan bertransaksi dengan terduga muncikari yang menyediakan jasa prostitusi tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk muncikari," ujar Fadillah Aditya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, kepolisian mengamankan lima orang tersangka.

Dua orang muncikari berinisial RA (25 tahun) dan SM (23 tahun). Mereka berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Baca Juga: Heru Budi Hartono: Revitalisasi Kali Ciliwung Hilir untuk Cegah Banjir

Kemudian OS (24 tahun) yang berkelamin perempuan serta FF (21 tahun) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Kepolisian juga mengamankan pekerja seks sebanyak lima orang; RM (24 tahun) asal Nagan Raya, MF (32 tahun) asal Banda Aceh, CF (28 tahun) asal Aceh Selatan, SM (23 tahun), dan NU (25 tahun) asal Aceh Utara.

Dari kelima pekerja seks tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa bukti chat ketika muncikari bertransaksi.

"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Mesra dengan Gus Yahya PBNU, Ini yang Mereka Bahas

Fadillah mengatakan bahwa polisi hanya menahan tempat orang muncikari itu, sementara lima terduga pekerja seks hanya wajib lapor.

“Pekerja seks itu banyak yang ibu rumah tangga tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah chat yang sudah dicetak, bukti transfer, telepon, dan sepeda motor.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. ***

Berita Terkait