Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diringkus Polisi saat di Hotel
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Oktober 2022 18:28 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono, yang melaporkan ijazah palsu Jokowi diringkus di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkit ijazah palsu Jokowi tersebut ditangani oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: OMG, Rizky Billar Mengaku Lakukan KDRT karena Ketahuan Berselingkuh
"Ya benar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan soal adanya penangkapan tersebut, Kamis, 13 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.
Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut mala mini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB rilis di Gedung Bareskrim ya," ujar Dedi.
Baca Juga: Seperti Perang Dunia, Hotma Berharap Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai
Untuk diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku berjudul Jokowi Undercover.
Dia menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan membawa tuduhan ijazah palsu
Gugatannya telah masuk ke dalam perkara perdata dengam nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Fakta atau Mitos Kalau Bra Berkawat bisa Jadi Pemicu kanker? Cek Kebenerannya Menurut Dokter di Sini
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***