Jadi Tersangka KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 17:33 WIB
ORBITINDONESIA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 22 September 2022.
Terkait hal tersebut, pihak MA menyatakan memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Keputusan untuk memberhentikan sementara tersangka Sudrajad Dimyati agar proses penyidikan di KPK berjalan lancar.
"Guna menghadapi pemeriksaan sebaik-baiknya," tutur Zahrul.
Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Karir Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi MK yang Ditangkap OTT KPK
Sedikitnya, KPK telah menangkap 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.