DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA

image
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

ORBITINDONESIA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 22 September 2022.

Terkait hal tersebut, pihak MA menyatakan memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Kode Promo Grab Terupdate, Diskon Hingga Akhir November 2022, Klaim Voucher Sekarang, Ada Juga untuk Anak Kost

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Keputusan untuk memberhentikan sementara tersangka Sudrajad Dimyati agar proses penyidikan di KPK berjalan lancar.

"Guna menghadapi pemeriksaan sebaik-baiknya," tutur Zahrul.

Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Karir Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi MK yang Ditangkap OTT KPK

Sedikitnya, KPK telah menangkap 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam hal ini KPK membagi mereka menjadi dua peran. Yakni tersangka sebagai penerima suap dan tersangka sebagai pemberi suap:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Baca Juga: Masih Saja Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat Jadi Tersangka KPK

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Jepang, Dua Pebalap Ducati Lenovo Menjadi yang Tercepat

Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera, Pengacara

2. Eko Suparno, Pengacara

3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Baca Juga: Mahkamah Agung Serahkan Sepenuhnya Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati kepada KPK

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait