Jadi Tersangka KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara oleh MA
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 17:33 WIB
Dalam hal ini KPK membagi mereka menjadi dua peran. Yakni tersangka sebagai penerima suap dan tersangka sebagai pemberi suap:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Baca Juga: Masih Saja Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat Jadi Tersangka KPK
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.