Nusantara
Bastomi Prasetiawan Terdakwa Pembunuhan I Kadek Parwata Divonis 15 Tahun Penjara
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 05 Agustus 2025 19:53 WIB

Terdakwa Bastomi Prasetiawan. (ANTARA)
Kadek Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu.
Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk dilakukan visum.
Hasil visum menunjukkan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.
Penyebab kematian korban adalah luka tusuk di dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.
Pelaku Prasetiawan pun ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar.***
Baca Juga: Biznet Festival 2024 di Denpasar Bali Memadukan Musik, Teknologi dan Hiburan Berkualitas
Sumber: antara