DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bastomi Prasetiawan Terdakwa Pembunuhan I Kadek Parwata Divonis 15 Tahun Penjara

image
Terdakwa Bastomi Prasetiawan. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 5 Agustus 2025 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Bastomi Prasetiawan (49 tahun), terdakwa pelaku pembunuhan I Kadek Parwata.

Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Harisdianto Saragih.

Baca Juga: Polisi Denpasar Tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Tubuh Warga Australia yang Meninggal di Hotel Kuta, Bali

Selain memberikan pidana penjara 15 tahun, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa yang disapa Mas Pras tersebut juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa Prasetiawan lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Biznet Festival 2024 di Denpasar Bali Memadukan Musik, Teknologi dan Hiburan Berkualitas

Dengan demikian, total hukuman yang diberikan kepada terdakwa 18 tahun.

Terdakwa Prasetiawan hanya tertunduk diam setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Peserta PLN Mobile EVenture yang Kampanyekan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan Tiba di Denpasar, Bali

Dalam dakwaan jaksa disebutkan rangkaian perbuatan kejam Mas Pras bermula ketika ia mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita.

Terdakwa hendak menuju rumah bosnya di Jalan Antasura Denpasar. Lalu, dia disalip oleh saksi korban Made Darma Wisesa. Terdakwa emosi karena merasa pemuda tersebut hampir menyerempetnya.

Pria itu pun langsung mengejar Darma Wasesa. Sesampainya di tempat kejadian perkara depan Warung Auna, Darma memarkir motor dengan maksud berbelanja. Akan tetapi, terdakwa langsung menabrak pemuda itu serta memukulinya berulang kali.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara: Denpasar Festival Jadi Hub Industri Kreatif untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Bastomi mengeluarkan pisau yang dia bawa dan dipakai mengancam. Pemilik warung bernama Ashuri pun berusaha melerai dan membubarkan perselisihan itu.

Sehingga, Bastomi melanjutkan perjalanan ke utara untuk menuju Jalan Antasura.

Di tengah perjalanan, terdakwa merasa belum puas, hingga kembali ke Warung Auna. Di sana, pemilik warung ditanyai oleh terdakwa Prasetiawan apakah saudara dari Darma atau bukan.

Baca Juga: Dua Siswa yang Beraksi Mesum di Ruang Kelas SMAN 6 Denpasar Kena Sanksi dari Disdikpora Bali

Pemilik warung sontak menjawab tidak. Kala Bastomi hendak meninggalkan lokasi, datanglah korban Kadek Parwata bersama temannya I Wayan Wawa Anggara.

Kadek Parwata terus diinterogasi oleh Prasetiawan sampai dia mengeluarkan pisau lalu menusuk bagian rusuk korban. Korban yang berusaha menjauh dikejar oleh terdakwa hingga menikam beberapa kali sampai korban jatuh.

Kendati sasarannya sudah terkapar, Prasetiawan terus mendekat dan berdiri di atas korban untuk menusuk lagi. Saksi Wayan Wawa pun datang menendang kepala pelaku sampai jatuh.

Baca Juga: Pertamina Beri Sanksi Dua SPBU Nakal di Klaten dan Denpasar Terkait Pengoplosan BBM

Bastomi lantas berdiri dan mengejar Wawa sambil mengayunkan pisau.

Tetapi, ayunannya tidak mengena dan dibalas dengan tendangan oleh saksi. Setelah itu, pelaku malah berbalik lagi ke arah korban yang masih tergeletak.

Kadek Parwata yang bersimbah darah lantas dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu.

Baca Juga: Maxime Bouttier Pernah Menimba Ilmu di SMA Taman Rama, Denpasar Bali

Korban langsung mendapat perawatan, tetapi dinyatakan sudah meninggal dunia. Jenazahnya dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah untuk dilakukan visum.

Hasil visum menunjukkan terdapat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

Penyebab kematian korban adalah luka tusuk di dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah, sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.

Pelaku Prasetiawan pun ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar.***

 

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait