Bastomi Prasetiawan Terdakwa Pembunuhan I Kadek Parwata Divonis 15 Tahun Penjara
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 05 Agustus 2025 19:53 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 5 Agustus 2025 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Bastomi Prasetiawan (49 tahun), terdakwa pelaku pembunuhan I Kadek Parwata.
Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Harisdianto Saragih.
Selain memberikan pidana penjara 15 tahun, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa yang disapa Mas Pras tersebut juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa Prasetiawan lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Biznet Festival 2024 di Denpasar Bali Memadukan Musik, Teknologi dan Hiburan Berkualitas
Dengan demikian, total hukuman yang diberikan kepada terdakwa 18 tahun.
Terdakwa Prasetiawan hanya tertunduk diam setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan rangkaian perbuatan kejam Mas Pras bermula ketika ia mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita.