Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pemberian Abolisi dan Amnesti Demi Rekonsiliasi dan Persatuan
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 02 Agustus 2025 03:21 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.
"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," kata Supratman Andi Agtas saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan abolisi dan amnesti ini, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.
Baca Juga: Kemlu RI: Diberi Amnesti, Warga Indonesia Selebgram yang Dipenjara di Myanmar Dideportasi
"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," katanya.
Menkum enggan menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan muatan politis sebab pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," katanya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, DPR Setuju
Supratman menegaskan, pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya.
Dia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucapnya.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Unggah Foto Bersama Megawati Usai Umumkan Amnesti Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.***