DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pemberian Abolisi dan Amnesti Demi Rekonsiliasi dan Persatuan

image
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Berita Terkait