Saran Solusi, Legislatif dan Akademisi Minta Gubernur Koster Pertimbangkan Kebijakan Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 29 Juli 2025 16:56 WIB

Disebutkan, beberapa di antaranya adalah Perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Provinsi Bali No.1 tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai; Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut ; Keputusan Gubernur Bali Nomor 381 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; dan Instruksi Gubernur Bali No. 8324 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Lalu sekarang mengeluarkan lagi produk hukum baru yang namanya surat edaran. Untuk apa dikeluarkan kebijakan lagi, sedang kebijakan yang lama saja tidak dilaksanakan sama sekali,” kata GPS.
Apalagi, lanjutnya, mengacu pada pasal di Undang-Undang 12 tahun 2011 yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE itu tidak dikenal. Menurutnya, SE itu hanya produk kebijakan, sehingga tidak boleh ada pengenaan sanksi di dalamnya.
Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Disebutkan, SE itu sifatnya hanya memandu secara teknis sesuatu yang sifatnya internal. “Kalau bahasa sepadannya, surat edaran itu sama dengan nota dinas. Karena secara payung hukumnya sudah salah, di mana dalam SE Gubernur Koster itu ada larangan-larangan, maka masyarakat tidak perlu menaatinya juga nggak apa-apa,” ungkapnya.***