DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Saran Solusi, Legislatif dan Akademisi Minta Gubernur Koster Pertimbangkan Kebijakan Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter

image
Ilustrasi - Sampah plastik sisa AMDK di bawah 1 liter (Foto: SIG)

Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Golkar, Ida Gede Komang (IGK) Kresna Budi, mengatakan perlunya duduk bersama antara pelaku usaha dan Pemprov Bali untuk membicarakan masalah sampah ini.

“Surat Edaran itu bagus karena bertujuan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali dan mengajak para produsen agar bertanggung jawab atas produk-produk mereka terhadap sampah yang ditimbulkan. Cuma, dalam kebijakannya itu juga, Gubernur Koster sebaiknya mengajak para produsen itu untuk duduk bersama guna membicarakan bagaimana solusinya. Nah, ini kan belum dilakukan Gubernur,” ujar Kresna.

Akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, Agus Fredy Maradona, menyebutkan perlunya kehadiran pemerintah pusat untuk dihadirkan dalam pembahasan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produsen untuk memproduksi air minum kemasan sekali pakai di bawah satu liter.

Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Menurut Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Entrepreneurship Undiknas, Denpasar, Bali ini, hal itu dikarenakan SE tersebut ada dampaknya terhadap para produsen AMDK nasional dan multinasional yang beroperasi di Bali. Karenanya, lanjutnya, pemerintah pusat itulah yang memiliki kemampuan untuk meregulasi mereka.

“Sebab, sebagian besar produsen air minum kemasan di Bali itu kan berasal dari perusahaan nasional dan multinasional. Dan yang bisa meregulasi mereka itu adalah pemerintah pusat,” katanya.

Dia menegaskan, permasalahan sampah kemasan plastik sekali pakai di Bali ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik dengan para produsen untuk mencarikan solusinya. Menurutnya, pemprov seharusnya mendengarkan terlebih dahulu masukan-masukan dari para produsen dan meminta mereka untuk mengelola sampah-sampah plastik mereka agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Seruan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Agar Industri AMDK Gunakan Galon Guna Ulang Didukung Aktivis Lingkungan

“Pendekatan yang dilakukan oleh pemprov Bali itu seharusnya dilakukan secara humanis, edukatif dan memberikan kesempatan ruang bagi produsen dan distributor untuk menyampaikan permasalahan di lingkungan,  sehingga semangat dari bisnis ini benar-benar bisa terwujud. Jadi, tidak langsung melarang mereka berproduksi,” ucapnya.

Dan menurutnya, yang terpenting yang harus dilakukan Pemprov Bali untuk mengatasi masalah sampah plastik sekali pakai ini adalah mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah-sampah tersebut sembarangan. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga perlu menyediakan tempat-tempat sampah yang lebih banyak lagi di jalan-jalan dan tempat-tempat yang dijadikan wisata oleh masyarakat.

Selain itu, tuturnya, pemprov juga harus mengedukasi masyarakat agar mau memilah sampah di rumah-rumah mereka. “Untuk mengubah perilaku masyarakat itu memang tidak mudah. Tapi, jika itu dilakukan terus menerus, pasti masyarakat itu juga bisa mengubah perilakunya yang membuang sampah sembarangan,” tukasnya.

Baca Juga: Balai Besar Standardisasi Kemenperin Tegaskan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Digunakan

Sementara, Pakar Hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) mengutarakan Provinsi Bali sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup banyak terkait penanganan sampah pada periode lalu. Masalahnya, menurut dia, Pemprovnya yang tidak benar-benar melaksanakannya dengan baik.

Halaman:

Berita Terkait